Pakta Tripartit, juga disebut Pakta Tiga Kekuatan, Pakta Poros, Pakta Tiga Arah, atau Traktat Tripartit adalah pakta yang ditandatangani di Berlin, Jerman, pada tanggal 27 September 1940, yang membentuk Kekuatan Poros Perang Dunia II. Pada tanggal itu, ditandatangani oleh tiga negara: Jerman, Italia, dan Jepang.
Pakta ini kemudian diikuti oleh Hongaria (20 November 1940), Rumania (23 November 1940), Slowakia (24 November 1940), Bulgaria (1 Maret 1941), Yugoslavia (25 Maret 1941) dan Kroasia (10 April 1941). Jepang memasukkan beberapa negara yang berada di bawah kendalinya.
Negara-negara yang menandatangani pakta tersebut setuju untuk memberikan bantuan politik, ekonomi, dan militer selama sepuluh tahun kepada satu sama lain. Selain itu, jika ada negara yang menandatangani pakta tersebut diserang oleh negara lain yang tidak ikut berperang, seperti Amerika Serikat atau Uni Soviet, semua negara lain di negara pakta tersebut akan menyatakan perang dan membantu.
Pada tahun 1943, pakta tersebut mulai runtuh. Banyak negara telah mengakhiri perang atau bergabung dengan Sekutu. Meskipun pakta itu tetap berlaku sampai Jepang menyerah pada bulan Agustus 1945, penyerahan Jerman tiga bulan sebelumnya telah membuat pakta itu tidak berarti.